Pendekatan One Village One Product (OVOP) dan Peranan Triple Helix dalam Pengembangan Koperasi
Repost
Semarang, 23 September 2014
Artikel dibuat untuk seleksi Lomba Menulis Artikel Parade Cinta Tanah Air 2014
Disclaimer:
Artikel mungkin mengandung plagiarisme (ketidaksesuaian pengutipan sebagian/seluruh kata/paragraf) dan kesalahan penggunaan tanda baca/bahasa. Artikel dipublikasikan kembali tanpa melalui editing untuk menunjukkan tingkat perkembangan kemampuan penulis.
Oleh Rahmat Syarifulloh – Universitas Negeri Semarang
Dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa perekonomian dilaksanakan atas dasar usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Hal ini secara eksplisit menegaskan bahwa sistem perekonomian nasional yang dirumuskan Bapak Pendiri Bangsa Indonesia adalah sistem ekonomi demokrasi. Dalam hal ini lembaga atau badan perekonomian yang paling sesuai adalah koperasi. Dengan demikian, pasal 33 ayat 1 UUD 1945 menunjukkan koperasi sebagai bagian integral dalam perekonomian demokrasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia.
Makna dari istilah koperasi sebagai soko guru perekonomian sendiri dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar atau penyangga utama perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Dengan kedudukan dan peran penting koperasi dalam perekonomian nasional, koperasi diharapkan dapat banyak berperan dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Jika melihat peran koperasi di beberapa negara, menurut Mutis (dalam Mulyo, 2004), keberadaan koperasi telah mampu memberikan kontribusi yang nyata bagi perekonomian bangsa sebagaimana halnya koperasi di negara-negara Skandinavia. Sementara itu, koperasi konsumen di Singapura, Jepang, Kanada dan Finlandia mampu menjadi pesaing kuat perusahaan raksasa ritel asing yang mencoba masuk ke negara tersebut. Bahkan di negara-negara tersebut, perusahaan diarahkan agar berbentuk koperasi dengan harapan masyarakat setempat mempunyai peluang besar untuk memanfaatkan potensi dan aset ekonomi yang ada di daerahnya.
Sementara di Amerika Serikat, credit union (koperasi kredit) memiliki peran yang sangat penting khususnya di lingkungan industri, yakni untuk memantau kepemilikan saham maupun menyalurkan gaji karyawan. Begitu pentingnya koperasi kredit ini, maka tidak mengherankan jika para buruh di Amerika serikat dan Kanada memberi julukan koperasi kredit sebagai “people’s bank”, dengan jumlah anggota mencapai sekitar 80 juta dengan rata-rata simpanan 3000 dollar.
Sedangkan di Belanda, mayoritas perdagangan bunga digerakkan oleh koperasi bunga yang dimiliki petani. Begitupula di California, dimana bahan dasar untuk pabrik Coca Cola disuplai oleh koperasi Sunkis. Dengan demikian pabrik Coca Cola tidak perlu memiliki kebun sendiri karena kebutuhannya telah disuplai dari koperasi.
Berbeda dengan di Jepang, di Jepang koperasi difungsikan sebagai wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian. Di pedesaan di Jepang, koperasi telah mampu menggantikan fungsi bank sehingga koperasi pedesaan ini dikenal sebagai “bank rakyat”, di mana koperasi tersebut dalam menjalankan aktivitasnya telah menerapkan sistem perbankan (Rahardjo dalam Mulyo, 2004).
Dengan melihat peran koperasi di beberapa negara, koperasi menjadi sarana yang tepat dalam meningkatkan daya saing baik usaha mikro, kecil maupun menengah. Koperasi dapat dimanfaatkan sebagai alat perjuangan ekonomi untuk meningkatkan posisi tawar dalam menghadapi persaingan dengan usaha besar. Koperasi juga dapat digunakan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial, melalui distribusi pendapatan sesuai dengan karya dan jasa masing-masing. Selain itu, koperasi dapat difungsikan sebagai sarana mengembangkan kerjasama kemitraan usaha di antara para anggota, antar koperasi maupun antar koperasi dengan badan usaha non koperasi (Sukidjo, 2008).
Namun, dalam perjalanan pengembangan koperasi dengan berbagai kebijakan yang telah dicanangkan oleh pemerintah, keberadaan koperasi masih saja belum dapat memenuhi kondisi sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat. Meskipun secara kuantitatif jumlah koperasi menunjukkan perkembangan yang cukup baik, namun dari segi kualitas masih perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan. Oleh sebab itu, terhadap koperasi-koperasi yang ada perlu dijaga keberadaannya untuk selanjutnya ditingkatkan, sehingga nantinya mampu menjadi pelaku ekonomi yang dapat diandalkan sesuai visi pasal 33 UUD 1945.
One Village One Product (OVOP) dan Peranan Triple Helix
Setiap daerah memiliki corak pertumbuhan ekonomi yang berbeda dengan daerah lainnya. Oleh karena itu, dalam perencanaan pembangunan ekonomi suatu daerah perlu mengenali karakter ekonomi, sosial, dan fisik daerah, termasuk interaksi dengan daerah lain. Dengan demikian, tidak ada strategi pembangunan ekonomi daerah yang dapat berlaku untuk semua daerah. Namun di sisi lain, dalam menyusun strategi pembangunan ekonomi daerah, baik jangka pendek maupun jangka panjang, pemahaman mengenai teori pertumbuhan ekonomi wilayah yang dirangkum dari kajian terhadap pola-pola pertumbuhan ekonomi dari berbagai wilayah, merupakan satu faktor yang cukup menentukan kualitas rencana pembangunan ekonomi daerah (Darwanto dalam Badrudin, 2012).
Masalah pokok dalam pembangunan ekonomi daerah terletak pada penekanan terhadap kebijakan pembangunan yang didasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan dengan menggunakan potensi sumberdaya manusia, kelembagaan, dan sumberdaya fisik secara lokal. Orientasi ini mengarahkan pada inisiatif yang muncul dari daerah tersebut dalam proses pembangunan untuk menciptakan kesempatan kerja baru dan merangsang peningkatan kegiatan ekonomi (Waluyo dalam Badrudin, 2012). Setiap usaha pembangunan ekonomi mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan jumlah jenis dan jenis peluang kerja dalam usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Kusreni dalam Badrudin, 2012). Dalam usaha mencapai tujuan tersebut, pemerintah beserta masyarakat daerah harus secara bersama-sama mengambil inisiatif pembangunan daerah dengan menafsirkan potensi sumberdaya yang diperlukan untuk merancang dan membangun perekonomian daerah.
Salah satu pendekatan alternatif dalam pembangunan daerah adalah One Village One Product (OVOP). Pendekatan OVOP pertama kali diperkenalkan dan dimulai oleh masyarakat pedesaan di Oita Prefecture, Jepang pada tahun 1979. Gerakan masyarakat yang tumbuh dari diri sendiri ini telah sangat berhasil meningkatkan perdapatan per kapita Jepang menjadi dua kali lipat dalam dua dekade. Keberhasilan tersebut kemudian menjadi contoh bagi sejumlah negara untuk mengembangkan potensi daerah dengan pola serupa (Maryati dalam Badrudin, 2012:12). Beberapa negara yang berhasil mengembangkannya adalah Thailand (One Tambon One Product), Taiwan (One Town One Product), Malaysia (Satu Distrik Satu Produk), Filipina (One Town One Product), dan Kamboja (One Village One Product).
One Village One Product (OVOP) atau satu desa satu produk adalah pendekatan pengembangan potensi daerah di satu wilayah untuk menghasilkan satu produk kelas global yang unik khas daerah dengan memanfaatkan sumberdaya lokal. Untuk mengembangkan potensi daerah asli supaya mampu bersaing di tingkat global, OVOP disesuaikan dengan kompetensi daerah, di mana akan dipilih produk unggulan yang unik dan khas di daerah tersebut untuk menjadi produk kelas global. Menurut Mr. Hiramatsu, Gerakan OVOP mempunyai tiga prinsip utama yang harus dimiliki oleh daerah yang akan menerapkan gerakan OVOP untuk mengembangkan produk unggulan lokal yang dimiliki oleh daerah. Prinsip tersebut adalah lokal tapi global, mandiri dan kreatif, serta pengembangan sumberdaya manusia (Badrudin, 2012).
Prinsip lokal tapi global menunjukkan bahwa komoditas yang bersifat lokal bisa menjadi komoditas yang bernilai global dengan catatan tetap mengedepankan keaslian dan kekhasan suatu daerah. Sedangkan prinsip kemandirian dan kreativitas bermakna memanfaatkan potensi yang dimiliki secara kreatif dengan usaha-usaha yang mendiri. Prinsip ketiga dari OVOP adalah pengembangan sumberdaya manusia. Artinya suatu daerah yang berhasil selalu mempunyai local leader yang bagus.
Yang menjadi masalah selanjutnya adalah apakah dengan pendekatan OVOP ini akan berjalan sebagaimana mestinya. Tentu disinilah peranan beberapa pihak sangat diperlukan. Menurut Kadiman (dalam Badrudin, 2012), pengembangan OVOP di daerah pedesaan dengan memperhatikan perspektif keterkaitan berbagai pihak dibutuhkan komitmen dan kerja nyata dari ketiga aspek yang disebut Triple Helix, yang meliputi A (academician), B (businessman), dan G (goverment).
Triple helix merupakan salah satu solusi dalam mengatasi kendala-kendala yang dihadapi para pelaku bisnis maupun koperasi dan mewadahi terciptanya kolaborasi mutualisme antara ketiga pihak yang terlibat didalamnya. Diharapkan hubungan yang terbuka dan saling menguntungkan akan dapat dilakukan antara akademisi dengan pemerintah, akademisi dengan pelaku bisnis, dan pelaku bisnis dengan pemerintah.
Tridarma Perguruan Tinggi menyebutkan bahwa kewajiban akademisi adalah melakukan pendidikan, penelitian dan pengabdian. Dana yang dialokasikan pemerintah untuk membiayai penelitian dimaksudkan untuk memotivasi peneliti-peneliti yang melahirkan inovasi teknologi dan ide kreatif. Di dalam triple helix, hasil penelitian akademisi perguruan tinggi diharapkan tidak hanya melayani kebutuhan ilmu pengetahuan semata, namun juga sebagai solusi permasalahan pemerintah di dalam menentukan kebijakan dan regulasi yang berkaitan dengan pengembangan koperasi. Pemerintah juga perlu memberi stimulus positif yang dapat merangsang pertumbuhan dan perkembangan koperasi sekaligus mendorong atmosfer bisnis yang kondusif. Caranya dengan mengurangi pembatasan-pembatasan yang menyulitkan perkembangan dan inovasi koperasi, melindungi karya inovasi koperasi dan mengimplementasikan aturan pemerintah yang berkaitan dengan etika bisnis. Di sisi lain, pihak pebisnis atau industri juga memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi dalam menciptakan iklim bisnis yang baik, seperti menerapkan etika bisnis, berkomimen pada corporate social responsibility (CSR) dan menjadi partner pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi secara nasional (Badrudin, 2012).
Yang perlu dilakukan untuk mengembangkan koperasi dengan kekhasan komoditas atau produk sesuai dengan daerah, dan menciptakan koperasi yang mandiri dan kreatif, serta mengembangkan sumberdaya pengelola koperasi adalah dengan menyeimbangkan peranan dari ketiga pihak yaitu akademisi, pemerintah, dan pebisnis. Diperlukan upaya yang berkesinambungan dan dinamis, sehingga setiap pihak diharapkan selalu open minded dan berusaha melakukan yang terbaik demi kepentingan bersama. Tentu ketiga pihak tidak dapat bergerak sendiri, oleh karena itu diperlukan kerjasama yang sinergis dan seimbang.
Daftar Pustaka
Badrudin, Rudy. (2012). Model Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah dengan One Village One Product untuk Mengurangi Kemiskinan di Indonesia. Yogyakarta. didownload 15 September 2014.
Triharini, Meirina. (2014). Pendekatan One Village One Product untuk Mengembangkan Potensi Kerajinan Daerah. ITB J. Vis. Art & Des, Vol. 6, No. 1, 2014, 29-42.
Sukidjo. (2008). Membangun Citra Koperasi Indonesia. Jurnal Ekonomi & Pendidikan. Vol. 5, No. 2.
Mulyo, Jangkung Handoyo. (2007). Revitalisasi Ekonomi Kerakyatan Melalui Pemberdayaan Gerakan Koperasi. http://io.ppijepang.org/old/article.php?id=32 diakses 19 September 2014.