Hukum Gossen Berlaku pada Cita-Cita

Repost

Semarang, 24 Agustus 2014


Beberapa hari yang lalu, sepulang mengikuti konferensi di Jakarta, saya berpikir, lama-lama membosankan juga terus-terusan mengikuti konferensi nasional. Sebenarnya tidak begitu sering mengikuti konferensi nasional. Tapi pasti ada satu ada dua konferensi nasional dalam tiga bulan. Alhamdulillah. Artinya saya punya daya saing di tingkat nasional. Semoga tidak memuaskan saya hanya sampai di sini. Amin ya Rab


Berawal dari rasa bosan tersebut, saya teringat sebuah hukum yang sangat terkenal dalam dunia ekonomi. Hukum Gossen, ya, Hukum Gossen


Jika dipikir-pikir, tampaknya Hukum Gossen yang ditemukan oleh Hermann Heinrich Gossen) tidak hanya berlaku pada pencapaian utilitas manusia saat mengkonsumsi suatu produk. Ternyata Hukum Gossen juga berlaku pada utilitas manusia saat mencapai sebuah cita-cita.


Kira-kira Hukum Gossen tersebut berbunyi seperti ini:


"Jika pemenuhan kebutuhan akan satu jenis barang dilakukan secara terus-menerus, utilitas (kepuasan) yang dinikmati konsumen akan semakin tinggi, tetapi setiap tambahan konsumsi satu unit barang akan memberikan tambahan utilitas yang semakin kecil.” Hukum Gossen I


Kalau dalam dunia ekonomi dianalogikan seperti ini. Pada saat seseorang minum air pertama kali, maka seseorang tersebut akan mencapai nilai tingkat utilitas 10 (misalnya). Setelah meminum air untuk kedua kalinya, nilai tingkat utilitas akan bertambah menjadi 12. Meminum untuk ketiga kalinya, nilai utilitas akan bertambah menjadi 13. Dan pada keempat kalinya, tingkat utilitas akan berkurang menjadi 11 (misalnya menurun pada kesempatan keempat). Pada kesempatan berikutnya tingkat utilitas akan terus berkurang.


Dalam ilmu ekonomi, Hukum Gossen tersebut disempurnakan kembali menjadi Hukum Gossen II seperti berikut:


“Jika konsumen melakukan pemenuhan kebutuhan akan berbagai jenis barang dengan tingkat pendapatan dan harga barang tertentu, konsumen tersebut akan mencapai tingkat optimisasi konsumsinya pada saat rasio marginal utility (MU) berbanding harga sama untuk semua barang yang dikonsumsinya.”


Hukum Gossen II merupakan penyempurnaan dari Hukum Gossen I. Penyempurnaan disebabkan pada asumsi bahwa manusia memiliki kebutuan yang tidak terbatas. Mulai dari kebutuhan yang sangat penting sampai kebutuhan yang kurang penting. Dari kebutuhan primer sampai kebutuhan tersier.


Dari situ saya tersadar, ternyata Hukum Gossen I dan II juga berlaku pada tingkat kepuasan pada cita-cita.


Dulu, waktu semester 3, luar biasa ingin seperti teman-teman yang hampir tiap bulan keliling nusantara untuk ikut konferensi nasional. Puluhan kali mencoba, tepatnya semester 4, akhirnya dapat kesempatan untuk ikut konferensi nasional. Luar biasa rasanya. Bangga tidak karuan.


Berjalannya waktu, walau hanya beberapa kali ikut konferensi nasional, rasa bangga mulai berkurang. Lama-lama bosan. Di sinilah Hukum Gossen I berlaku.


Setelah bosan koonferensi nasional, saat ini saya mencoba tantangan yang lebih besar. Tidak lagi konferensi nasional, tetapi konferensi tingkat dunia. Di sinilah Hukum Gossen II berlaku.


Mungkin tidak mudah bagi saya untuk berprestasi tingkat internasional. Lebih-lebih karena Bahasa Inggris atau bahasa internasional lainnya kurang saya kuasai. Tapi tidak ada yang tidak mungkin. Pasti ada jalan. Semangat terus. Selalu mencoba dan utamakan doa. Selamat berjuang!