Kurikulum Tanpa Nama
Repost
Semarang, 08 Januari 2015
Pendidikan nasional pada dasarnya bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang berketuhanan, berakhlak mulia, berpengetahuan dan berketerampilan, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian mandiri, serta memiliki tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Dalam hal ini, pendidikan dimaknai sebagai usaha secara sadar dan terencana dalam mengembangkan potensi peserta didik melalui proses yang padu, komprehensif dan demokratis yang mengarahkan pada proses pendewasaan sosial.
Usaha sadar tersebut, berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003, dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang demokratis dan berkeadilan; memandang pendidikan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna; memandang pendidikan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat; penyelenggaraan pendidikan melalui pemberian contoh keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas; membudayakan aktivitas membaca, menulis, dan berhitung; dan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam menyelenggarakan dan pengendaliaan mutu layanan pendidikan.
Prinsip penyelenggaraan pendidikan dalam aplikasinya membutuhkan sebuah instrumen yang memberi arah bentuk aktivitas pendidikan. Instrumen tersebut harus dapat digunakan sebagai pedoman, petunjuk, arahan, atau rambu dalam proses pembelajaran. Instrumen tersebut juga perlu memuat isi dan tata cara dalam menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar. Instrumen ini akan menjadi sumber konsep dan memberi landasan teoritis bagi pengembangan aktivitas pembelajaran. Dalam hal ini, instrumen yang dimaksud adalah kurikulum.
Terlepas berbagai pro dan kontra perubahan kurikulum, yang katanya kurikulum sebelumnya memberatkan peserta didik dalam jumlah mata pelajaran dan tidak berjalannya kurikulum mandiri yang disusun oleh pendidik, atau yang katanya kurikulum yang baru terlalu dipaksakan dan konsepnya belum matang, yang pada akhirnya mendorong dirubahnya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ke Kurikulum 2013, dan kembali dirubah dari Kurikum 2013 ke Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bagi saya, semua itu sah-sah saja. Sejatinya perubahan yang dilakukan harus mampu mengarahkan pada tercapainnya tujuan pendidikan nasional. Entah lewat perubahan kurikulum maupun pembenahan kurikulum.
Kata banyak orang, dengan perubahan kurikulum akan membantu dalam menjawab tantangan zaman yang terus berubah. Kata mereka, perubahan kurikulum akan membantu memaksimalkan pertumbuhan usia produktif. Kata mereka juga, perubahan kurikulum akan membantu pergeseran dan perubahan pola pikir dari primitif menjadi kreatif. Masih kata mereka, perubahan kurikulum dilakukan untuk mendorong terwujudnya pembelajaran dua arah. Masih kata mereka juga, perubahan kurikulum untuk mendorong keseimbangan antara sikap (attitude), keterampilan (skill) dan pengetahuan (knowledge). Dan masih banyak lagi kata mereka.
Sayangnya, apa yang dikatakan banyak orang tidak kami rasakan. Kami, saya dan para pelajar di daerah pinggiran Lampung Tengah, tidak pernah merasakan perbedaan perubahan antara kurikulum satu dengan kurikulum yang lainnya. Aktivitas kami tetap sama, duduk manis mendengarkan bapak dan ibu guru berceramah. Aktivitas bertanya atau menanggapi bagi kami masih menjadi hal yang tabu. Bapak dan ibu guru kami pun lebih senang melihat kami duduk manis di bangku. Mengerti atau tidak, itu urusan nanti, yang penting murid mengikuti apa yang ditunjukkan bapak dan ibu guru.
Metode penyampaian mata pelajaran masih tetap sama. Hampir tidak ada perubahan. Kata Paulo Freire, metode pembelajaran kami masih primitif, masih menggunakan “banking system”. Guru masih menjadi penabung dan kami dijadikan tabungan. Artinya, proses pembelajaran yang kami dapatnya hanya sebatas transfer pengetahuan tanpa menyeimbangkan timbal balik dari para siswanya. Atau dengan kata lain, proses pembelajaran masih berjalan searah. Bapak dan ibu guru masih mendominasi dalam proses pembelajaran. Muatanya pun masih tetap sama. Apa yang diajarkan tahun lalu akan diajarkan di tahun berikutnya.
Walaupun berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk mengenalkan kurikulum yang baru, baik lewat sosialisasi ataupun lewat pelatihan, namun kami belum merasakan adanya perubahan yang signifikan. Kami melihat kurikulum itu bakpelengkap keren-kerenan dalam dunia pendidikan. Kurikulum itu masih menjadi hiasan di dinding-dinding ruang kelas. Kurikulum yang mampu menghantarkan tercapainya tujuan nasional bagi kami masih menjadi barang yang perlu diperjuangkan akibat minimnya kompetensi guru. Berdasarkan renungan saya, kurikulum itu, ya, ketika duduk manis dan guru menerangkan. Diberi tugas, kerjakan dan selesai. Hanya itu.
Sejujurnya, kami mendukung berbagai upaya perbaikan kurikulum. Sejatinya perubahan dilakukan karena adanya kelemahan dan mendorong tercapainya kesempurnaan. Seperti kata banyak orang tadi, perubahan kurikulum itu untuk menjawab berbagai tantangan, perubahan kurikulum itu untuk merubah pola pikir primitif menjadi kreatif, perubahan kurikulum itu untuk mendorong terwujudnya proses pendidikan dua arah, dan lain sebagainya. Namun, kami lebih merindukan peningkatan kompetensi guru. Sebagus-bagusnya dan sesempurnanya kurikulum, alangkah lebih baik jika diimbangi peningkatan kompetensi guru. Toh, terlaksana atau tidaknya kurikulum ada di tangan para pendidik, di tangan bapak dan ibu guru. Kalau bapak dan ibu guru tidak kompeten, ujung-ujungnya akan seperti kami, tidak sedikitpun merasakan adanya perubahan kurikulum. Untuk itu, kami para pelajar di daerah pinggiran, kami lebih memilih kurikulum tanpa nama, kurikulum yang lebih memprioritaskan peningkatan kualitas guru dibanding memperdebatkan perubahan kurikulum dan tetek bengeknya.